Shahih Bukhari Hadits 1915 - Keraguan Saat Shalat
Keraguan yang Membatalkan Wudhu Saat Shalat
Shahih Bukhari : 1915
Shahih BukhariNomor Hadis 1915
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يَجِدُ فِي الصَّلَاةِ شَيْئًا أَيَقْطَعُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَفْصَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ لَا وُضُوءَ إِلَّا فِيمَا وَجَدْتَ الرِّيحَ أَوْ سَمِعْتَ الصَّوْتَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhriy] dari ['Abbad bin Tamim] dari [pamannya] berkata:Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diadukan tentang seorang laki-laki yang mendapatkan sesuatu yang tidak beres ketika sedang shalat, apakah dia harus memutuskan shalat (atau melanjutkannya)?" Maka Beliau bersabda: "Tidak, hingga dia mendengar suara atau tercium baunya."Dan berkata: [Ibnu Abu Hafshah] dari [Az Zuhriy]: "Tidak ada kewajiban berwudlu' kecuali bila engkau mencium bau atau mendengar suara."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasa ragu-ragu tidak bisa mengalahkan hukum keyakinan awal bahwa kita masih dalam keadaan suci.
- Kita dilarang membatalkan shalat hanya karena perasaan was-was atau dugaan semata.
- Bukti nyata batalnya wudhu karena buang angin adalah dengan mendengar suaranya atau mencium baunya.
- Agama Islam itu sangat mudah dan tidak membebani pemeluknya dengan hal-hal yang bersifat praduga.
