Shahih Bukhari Hadits 1916 - Memakan Daging Syubhat
Hukum Memakan Daging yang Diragukan Status Sembelihannya
Shahih Bukhari : 1916
Shahih BukhariNomor Hadis 1916
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ الْعِجْلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الطُّفَاوِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebutlah nama Allah, lalu makanlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam tidak menuntut umatnya untuk mencari-cari kesalahan atau menyelidiki sesuatu yang berada di luar pengetahuan mereka.
- Membaca bismillah sebelum makan adalah anjuran yang sangat penting untuk mendatangkan keberkahan.
- Jika kita disuguhi daging oleh sesama muslim dan kita tidak tahu proses penyembelihannya, maka hukum asalnya adalah halal.
