Shahih Bukhari Hadits 1919 - Tukar Menukar Uang

Hukum Jual Beli Pertukaran Uang dalam Islam

Shahih BukhariNomor Hadis 1919

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ قَالَ كُنْتُ أَتَّجِرُ فِي الصَّرْفِ فَسَأَلْتُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنِي الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ وَعَامِرُ بْنُ مُصْعَبٍ أَنَّهُمَا سَمِعَا أَبَا الْمِنْهَالِ يَقُولُ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ عَنْ الصَّرْفِ فَقَالَا كُنَّا تَاجِرَيْنِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّرْفِ فَقَالَ إِنْ كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ وَإِنْ كَانَ نَسَاءً فَلَا يَصْلُحُ

Abu Al Minhal Diriwayatkan dari:

Aku berdagang penukaran uang lalu aku bertanya kepada Zaid bin Arqam radliyallahu 'anhu, maka dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya [Al Fadhal bin Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Muhamamd] telah berkata: [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] dan ['Amir bin Mush'ab] bahwa keduanya mendengar [Abu Al Minhal] berkata:Aku bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam] tentang pertukaran uang, maka dia berkata: "Kami dahulu adalah para pedagang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami pernah pula bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pertukaran uang, maka Beliau bersabda: "Jika transaksi langsung (cash) tidak mengapa namun bila tunda (penangguhan di belakang) maka tidak boleh."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Transaksi penukaran uang diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi syarat tunai atau langsung diserahterimakan.
  • Menunda penyerahan uang dalam transaksi pertukaran mata uang sejenis dapat menyebabkan riba.
  • Bertanya kepada orang yang lebih berilmu tentang hukum pekerjaan kita adalah kebiasaan baik para sahabat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami