Shahih Bukhari Hadits 1966 - Hak Pilihan Dalam Jual Beli
Aturan Membatalkan Transaksi Sebelum Penjual dan Pembeli Berpisah
Shahih Bukhari : 1966
Shahih BukhariNomor Hadis 1966
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا وَزَادَ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا بَهْزٌ قَالَ قَالَ هَمَّامٌ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِأَبِي التَّيَّاحِ فَقَالَ كُنْتُ مَعَ أَبِي الْخَلِيلِ لَمَّا حَدَّثَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ بِهَذَا الْحَدِيثِ
Hakim bin Hizam Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah."[Ahmad] menambahkan, telah menceritakan kepada kami [Bahaz] berkata: Hammam berkata: Kemudian hal ini aku ceritakan kepada Abu At Tayyah, maka dia berkata: "Aku pernah bersama [Abu Al Khalil] ketika ['Abdullah bin Al Harits] menceritakan kepadanya tentang hadits ini."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam selalu menjamin dan melindungi hak pembeli untuk berubah pikiran sebelum ia beranjak dari tempat berjualan.
- Tidak boleh ada sedikit pun unsur pemaksaan dalam berdagang; jual beli harus sah didasari atas rasa saling ridha.
- Perpisahan badan atau langkah kaki dari lokasi transaksi menjadi penentu resminya perpindahan hak milik sebuah barang dagangan.
