Shahih Bukhari Hadits 1967 - Keluwesan Hak Khiyar
Hadits Tentang Fleksibilitas Hak Khiyar Dalam Berdagang
Shahih Bukhari : 1967
Shahih BukhariNomor Hadis 1967
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ وَرُبَّمَا قَالَ أَوْ يَكُونُ بَيْعَ خِيَارٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah." Atau Beliau bersabda: "(Selama belum berpisah) seorang dari rekannya." Atau Beliau bersabda: "Jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan dasar hak membatalkan transaksi jual beli akan terus mengikat dan berlaku selama kedua belah pihak belum meninggalkan tempat.
- Sangat diperbolehkan bagi salah satu pihak untuk memberikan kepercayaan atau hak mutlak kepada pihak lainnya untuk menentukan kelanjutan transaksi.
- Sistem jual beli dengan masa percobaan bersyarat (khiyar syarat) dihalalkan asal mendapat persetujuan jelas dari penjual dan pembelinya.
- Islam menyediakan aturan berbisnis yang tidak kaku, demi memudahkan manusia memenuhi kebutuhannya.
