Shahih Bukhari Hadits 1971 - Batas Akhir Transaksi

Pentingnya Berpisah Majelis dalam Menutup Transaksi

Shahih BukhariNomor Hadis 1971

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Setiap dua orang yang melakukan jual beli dianggap tidak terjadi transaksi sah jual beli hingga keduanya berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan perpisahan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Transaksi jual beli belum dianggap final sebelum meninggalkan majelis akad.
  • Bertemu secara fisik sangat penting untuk memperjelas status kesepakatan niaga.
  • Agama memberikan ruang bernapas agar pembeli tidak merasa terpaksa berbelanja.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami