Shahih Bukhari Hadits 1971 - Batas Akhir Transaksi
Pentingnya Berpisah Majelis dalam Menutup Transaksi
Shahih Bukhari : 1971
Shahih BukhariNomor Hadis 1971
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Setiap dua orang yang melakukan jual beli dianggap tidak terjadi transaksi sah jual beli hingga keduanya berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan perpisahan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Transaksi jual beli belum dianggap final sebelum meninggalkan majelis akad.
- Bertemu secara fisik sangat penting untuk memperjelas status kesepakatan niaga.
- Agama memberikan ruang bernapas agar pembeli tidak merasa terpaksa berbelanja.
