Shahih Bukhari Hadits 2052 - Syarat Sah Jual Beli Pohon Kurma
Aturan Hak Panen dalam Jual Beli Lahan Perkebunan
Shahih Bukhari : 2052
Shahih BukhariNomor Hadis 2052
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sebuah syarat jual beli dianggap sah jika sudah dinyatakan dan disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal.
- Hak milik seseorang atas buah yang sedang bertumbuh sangat dihormati dalam syariat Islam.
- Setiap bentuk akad perdagangan sebaiknya dirinci sedetail mungkin agar semua pihak merasa tenang.
