Shahih Bukhari Hadits 2054 - Syarat Kepemilikan Buah Pasca Jual Beli
Penetapan Hak Panen Berdasarkan Proses Penyerbukan Pohon
Shahih Bukhari : 2054
Shahih BukhariNomor Hadis 2054
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلًا ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَهُ الْمُبْتَاعُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa saja yang telah mengawinkan pohon kurmanya lalu menjual pohonnya maka buah pohon kurma itu menjadi hak yang mengawinkannya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Energi dan kerja keras petani selalu dipandang dan dijamin hak miliknya dalam Islam.
- Proses penjualan aset fisik pohon tidak secara langsung meniadakan hak penjual atas hasil panen sementaranya.
- Kerelaan bersama melalui syarat di awal transaksi adalah kunci sahnya sebuah jual beli.
