Shahih Bukhari Hadits 2055 - 5 Sistem Jual Beli yang Diharamkan
Memahami Macam-Macam Jual Beli yang Mengandung Gharar
Shahih Bukhari : 2055
Shahih BukhariNomor Hadis 2055
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُزَابَنَةِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Al Muhaaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum), Al Mukhodharoh (jual beli buah atau biji-bijian sebelum matang), Al Mulaamasah (terjadi jual beli jika calon pembeli memegang barang dagangan), Al Munaabadzah (jual beli dengan melempar barang dagangan) dan Al Muzaabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mengharamkan segala bentuk transaksi yang mengandalkan kebetulan, tebakan, atau raba-raba.
- Pembeli memiliki hak mutlak untuk melihat dan memeriksa keutuhan barang yang ia bayar.
- Menjual hasil pertanian yang kualitas dan kondisinya belum matang dilarang karena berisiko gagal.
