Shahih Bukhari Hadits 2206 - Kelonggaran Jual Beli Ariyyah
Rukhsah dan Kemudahan Terukur dalam Praktik Jual Beli Ariyyah
Shahih Bukhari : 2206
Shahih BukhariNomor Hadis 2206
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا تَمْرًا
Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kelonggaran bagi pemilik 'Ariyyah untuk menjual buahnya dengan taksiran.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem aturan syariat Islam memiliki sisi kelembutan dan memberikan kelonggaran spesifik jika menjumpai desakan kebutuhan perut atau ekonomi rakyat kecil.
- Pelarangan dasar untuk tukar-menukar buah mentah pohon secara tebakan dengan buah kering ditepikan sesaat semata untuk sedekah donasi Ariyyah.
- Rasa solidaritas dan kepedulian dari pemilik modal kepada kelompok marjinal dengan menghibahkan manfaat panen pohon sangat didorong oleh anjuran agama.
