Shahih Bukhari Hadits 2211 - Bolehnya Gadai Baju Besi (Rahn)

Hukum Menggadaikan Barang (Rahn) dalam Islam

Shahih BukhariNomor Hadis 2211

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ فِي السَّلَمِ فَقَالَ حَدَّثَنِي الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Al A'masy Diriwayatkan dari:

Kami pernah saling menceritakan dihadapan [Ibrahim] tentang gadai dalam jual beli As Salam, maka dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (yang pembayarannya) di masa yang akan datang lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seorang muslim diperbolehkan berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti membeli makanan.
  • Diperbolehkan memberikan barang berharga, seperti baju besi, sebagai jaminan atau gadai atas hutang.
  • Islam memperbolehkan melakukan transaksi jual beli yang halal dengan orang di luar Islam, seperti orang Yahudi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami