Shahih Bukhari Hadits 2367 - Aturan Membebaskan Budak Berserikat
Hukum Membebaskan Budak yang Dimiliki Secara Bersama (Berserikat)
Shahih Bukhari : 2367
Shahih BukhariNomor Hadis 2367
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ مِنْ الْعَبْدِ فَكَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ قِيمَتَهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ وَأُعْتِقَ مِنْ مَالِهِ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki secara berserikat, sedangkan dia memiliki harta yang dapat membayar harganya, maka budak tersebut harganya ditaksir secara adil, lalu dibebaskan dari hartanya itu. Kalaulah tidak, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang membebaskan budak milik bersama wajib menebus sisa bagiannya jika ia mampu secara finansial.
- Penaksiran harga budak harus dilakukan dengan adil tanpa merugikan pihak lain yang ikut memiliki.
- Jika tidak memiliki uang yang cukup, maka budak tersebut hanya bebas sesuai dengan porsi kepemilikan orang yang membebaskan.
