Shahih Bukhari Hadits 2470 - Batas Usia Baligh
Usia 15 Tahun Sebagai Batasan Usia Baligh dan Kedewasaan dalam Islam
Shahih Bukhari : 2470
Shahih BukhariNomor Hadis 2470
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] telah menceritakan kepadaku Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwaDia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud, saat itu umurnya masih empat belas tahun maka Beliau tidak mengizinkanku. Kemudian ia menawarkan lagi pada perang Khandaq yang saat itu usiaku lima belas tahun dan Beliau mengizinkanku. Nafi' berkata: "Aku menemui 'Umar bin 'Abdul 'aziz saat itu dia adalah khalifah lalu aku menceritakan hadits ini, dia berkata: "Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa." Maka kemudian dia menetapkan pegawainya untuk mewajibkan kepada siapa saja yang telah berusia lima belas tahun.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Usia 15 tahun dijadikan salah satu tanda penting tercapainya masa baligh dan kedewasaan bagi seorang laki-laki dalam Islam.
- Anak-anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan dalam situasi bahaya seperti peperangan karena mental dan fisik mereka belum matang.
- Seorang pemimpin negara berhak menetapkan kebijakan publik yang menyangkut batasan umur masyarakat berdasarkan panduan sunnah Nabi.
