Shahih Bukhari Hadits 2840 - Mengembalikan Harta Milik Pasukan
Keadilan Khalid bin Walid Mengembalikan Kuda Milik Ibnu Umar
Shahih Bukhari : 2840
Shahih BukhariNomor Hadis 2840
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ عَلَى فَرَسٍ يَوْمَ لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ وَأَمِيرُ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَئِذٍ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بَعَثَهُ أَبُو بَكْرٍ فَأَخَذَهُ الْعَدُوُّ فَلَمَّا هُزِمَ الْعَدُوُّ رَدَّ خَالِدٌ فَرَسَهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah bercerita kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah bercerita kepada kami [Zuhair] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwaDia menunggang kuda ketika terjadi peperangan antara Kaum Muslimin yang dipimpin oleh Khalid bin Al Walid yang diutus oleh Abu Bakr. Kemudian musuh mengambil kudanya. Ketika musuh dapat dikalahkan, maka Khalid mengembalikan kuda tersebut kepadanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Barang berharga yang dirampas musuh wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya jika berhasil ditemukan kembali usai perang.
- Pemimpin pasukan harus amanah dan tidak rakus menguasai barang milik anak buahnya.
- Sikap sabar ketika kehilangan harta di jalan Allah akan membuahkan hasil yang baik.
