Shahih Bukhari Hadits 2893 - Kebijakan Umar Mengelola Tanah Taklukan Bagi Generasi Mendatang

Mengapa Umar bin Khattab Tidak Membagikan Tanah Taklukan Seperti Nabi?

Shahih BukhariNomor Hadis 2893

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَوْلَا آخِرُ الْمُسْلِمِينَ مَا فَتَحْتُ قَرْيَةً إِلَّا قَسَمْتُهَا بَيْنَ أَهْلِهَا كَمَا قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ

Telah bercerita kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Rahman] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata: 'Umar bin radliyallahu 'anhu berkata:Kalaulah tidak (memikirkan) Kaum Muslimin yang lain tentulah aku sudah membagi-bagikan setiap wilayah yang aku taklukan sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagi-bagikan tanah Khaibar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pemimpin memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan baru yang mungkin berbeda penerapannya dari masa lalu demi maslahat umat yang lebih luas.
  • Pemikiran jauh ke depan untuk memastikan kestabilan dan kesejahteraan ekonomi generasi muslim yang akan datang.
  • Fleksibilitas hukum Islam terkait pembagian tanah rampasan (fai atau kharaj) sesuai dengan kondisi negara.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami