Shahih Bukhari Hadits 3646 - Larangan Praktik Riba Nasi'ah
Aturan Tegas Jual Beli Mata Uang dan Larangan Praktik Riba Nasi'ah
Shahih Bukhari : 3646
Shahih BukhariNomor Hadis 3646
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ أَبَا الْمِنْهَالِ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مُطْعِمٍ قَالَ بَاعَ شَرِيكٌ لِي دَرَاهِمَ فِي السُّوقِ نَسِيئَةً فَقُلْتُ سُبْحَانَ اللَّهِ أَيَصْلُحُ هَذَا فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَقَدْ بِعْتُهَا فِي السُّوقِ فَمَا عَابَهُ أَحَدٌ فَسَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ فَقَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَتَبَايَعُ هَذَا الْبَيْعَ فَقَالَ مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَيْسَ بِهِ بَأْسٌ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَلَا يَصْلُحُ وَالْقَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَاسْأَلْهُ فَإِنَّهُ كَانَ أَعْظَمَنَا تِجَارَةً فَسَأَلْتُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَقَالَ مِثْلَهُ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً فَقَالَ قَدِمَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَنَحْنُ نَتَبَايَعُ وَقَالَ نَسِيئَةً إِلَى الْمَوْسِمِ أَوْ الْحَجِّ
Abu Al Minhal Abdurrahman bin Muth'im Diriwayatkan dari:
Syarik pernah menjual beberapa dirham kepadaku secara nasi'ah (pembayaran ditunda dengan nilai lebih). Maka aku berkata: "Maha suci Allah, apakah ini diperbolehkan?" Syarik berkata: "Mahasuci Allah. Demi Allah, kami melakukannya di pasar dan tidak ada seorang pun yang melarangnya."Lalu aku bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib], dia menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah sementara kami mempraktekkan cara jual beli seperti ini. Apabila dengan cara kontan, maka tidak ada dosa padanya. Namun jika dengan nasi'ah, maka hal ini tidak diperbolehkan. Pergilah menemui Zaid bin Arqam dan tanyalah kepadanya, karena dia adalah seorang saudagar yang sukses." Maka aku bertanya kepada Zaid bin Arqam dan dia menjawab seperti yang di katakan Al Bara'."Suatu kali Sufyan berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui kami di Madinah, ketika kami tengah berjual beli. Dan dia berkata: "Nasi'ah adalah pembayaran jual beli pada waktu yang ditentukan yaitu tahun depan atau musim haji."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jual beli barang ribawi yang sejenis, termasuk mata uang atau dirham, harus dilakukan secara kontan dan serah terima langsung.
- Praktik penundaan pembayaran dalam tukar menukar uang dengan tambahan nilai (nasi'ah) adalah terlarang dan bagian dari riba.
- Sangat dianjurkan untuk bertanya dan memverifikasi hukum transaksi jual beli kepada ahli ilmu agar terhindar dari perkara haram.
