Sunan Ibnu Majah Hadits 1541 - Posisi Jenazah Menghadap Kiblat
Posisi Jenazah Saat Dimakamkan: Menghadap ke Arah Kiblat
Sunan Ibnu Majah : 1541
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1541
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخِذَ مِنْ قِبَلِ الْقِبْلَةِ وَاسْتُقْبِلَ اسْتِقْبَالًا
Abu Sa'id Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diambil dari arah kiblat dan dihadapkan ke arah kiblat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jenazah sebaiknya dimasukkan ke dalam liang kubur dari arah kiblat.
- Posisi jenazah di dalam kubur dihadapkan secara langsung ke arah kiblat.
- Para sahabat mempraktikkan tata cara pemakaman ini langsung pada jenazah suci Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
