Sunan Ibnu Majah Hadits 1801 - Amanah Mengelola Harta Zakat
Pentingnya Mengelola Harta Zakat Sesuai Petunjuk Rasulullah
Sunan Ibnu Majah : 1801
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1801
حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَتَّابٍ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَطَاءٍ مَوْلَى عِمْرَانَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ الْحُصَيْنِ اسْتُعْمِلَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا رَجَعَ قِيلَ لَهُ أَيْنَ الْمَالُ قَالَ وَلِلْمَالِ أَرْسَلْتَنِي أَخَذْنَاهُ مِنْ حَيْثُ كُنَّا نَأْخُذُهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَضَعْنَاهُ حَيْثُ كُنَّا نَضَعُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Badr Abbad bin Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Attab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Atha] -mantan budak Imran- berkata: telah menceritakan kepada kami kepadaku [Bapakku] bahwa [Imran bin Al Hushain] dipekerjakan untuk menjaga harta zakat. Ketika ia kembali, ia ditanya, "Di mana harta zakat itu?" ia menjawab: "Adapun harta zakat yang karenanya engkau mengutusku, maka kami mengambilnya sesuai di mana kami mengambilnya pada masa Rasulullah, dan kami meletakkannya sesuai di mana kami meletakkannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Petugas zakat harus memiliki sifat amanah dan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan harta umat.
- Pengambilan dan penyaluran zakat harus mengikuti tuntunan serta cara yang telah dicontohkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
- Seorang amil atau petugas zakat tidak boleh memanfaatkan harta zakat untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan syariat.
