Sunan Ibnu Majah Hadits 1803 - Keringanan Zakat Kuda Dan Budak

Hadits Ali bin Abi Thalib: Pembebasan Zakat Kuda Dan Budak

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1803

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَجَوَّزْتُ لَكُمْ عَنْ صَدَقَةِ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ

Ali Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Aku membebaskan kalian dari zakat kuda dan budak."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan pembebasan aturan zakat untuk aset berupa kuda dan budak.
  • Adanya kemudahan dalam syariat Islam yang tidak memberatkan pemeluknya dalam hal harta kebutuhan sehari-hari.
  • Pernyataan langsung dari Nabi menjadi hujah kuat dalam penentuan hukum fikih zakat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami