Sunan Ibnu Majah Hadits 330 - Larangan Terlihat Orang Lain Saat Buang Air
Memastikan Diri Tidak Terlihat Saat Buang Air Besar
Sunan Ibnu Majah : 330
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 330
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْتِي الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلَا يُرَى
Jabir Diriwayatkan dari:
Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak buang air besar hingga beliau menjauh dan tidak terlihat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah tidak buang air besar sebelum posisinya benar-benar tidak terlihat orang.
- Kewajiban menjaga batas pandangan orang lain terhadap aktivitas buang hajat kita.
- Sifat malu dan menjaga kehormatan diri merupakan bagian dari keteladanan nabi.
