Sunan Ibnu Majah Hadits 364 - Air Tetap Suci Setelah Mandi Besar

Hukum Air Bekas Mandi Besar Istri Menurut Rasulullah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 364

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَغْتَسِلَ أَوْ يَتَوَضَّأَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا قَالَ الْمَاءُ لَا يُجْنِبُ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi besar dalam satu bejana, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang untuk mandi atau wudlu. Isterinya berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku junub! " beliau bersabda: "(Namun) air tidak junub."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Air tidak berubah status hukumnya menjadi najis atau kotor hanya karena disentuh orang junub.
  • Sisa air di dalam wadah bekas mandi besar tetap sah dipakai bersuci kembali.
  • Pentingnya komunikasi langsung untuk meluruskan keraguan fikih dalam rumah tangga.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami