Sunan Ibnu Majah Hadits 383 - Tata Cara Wudhu dan Mengusap Khuf

Praktek Wudhu Nabi dan Hukum Mengusap Khuf

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 383

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَعْضِ حَاجَتِهِ فَلَمَّا رَجَعَ تَلَقَّيْتُهُ بِالْإِدَاوَةِ فَصَبَبْتُ عَلَيْهِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يَغْسِلُ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَتْ الْجُبَّةُ فَأَخْرَجَهُمَا مِنْ تَحْتِ الْجُبَّةِ فَغَسَلَهُمَا وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى بِنَا

Al Mughirah bin Syu'bah Diriwayatkan dari:

Suatu kali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat. Tatkala beliau kembali, aku menjumpainya dengan membawa sebuah kantong kulit berisi air, aku lalu menuangkan air untuknya, kemudian beliau mencuci tangannya dan membasuh muka, setelah itu mencuci kedua lengannya hingga ke siku. Karena jubah beliau sempit, maka beliau mengeluarkan keduanya dari bawah jubah seraya membasuh keduanya. Lalu mengusap kedua khufnya kemudian shalat bersama kami.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Boleh membantu menuangkan air wudhu untuk orang lain, sebagaimana yang dilakukan Mughirah kepada Nabi.
  • Mencuci tangan, membasuh muka, dan membasuh lengan sampai siku merupakan bagian penting dari urutan wudhu.
  • Disyariatkannya mengusap bagian atas kedua khuf sebagai pengganti membasuh kaki saat berwudhu dalam kondisi tertentu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami