Hadis 2817

Shahih MuslimNomor Hadis 2817

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ مَنْ ابْتَاعَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Ibnu Numair] serta [Abu Kuraib] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Adh Dahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdillah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menakarnya terlebih dahulu." Sedangkan dalam riwayat Abu Bakar (menggunakan lafazh) "man ibtaa'a."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami