Hadis 2818

Shahih MuslimNomor Hadis 2818

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ لِمَرْوَانَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الرِّبَا فَقَالَ مَرْوَانُ مَا فَعَلْتُ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الصِّكَاكِ وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يُسْتَوْفَى قَالَ فَخَطَبَ مَرْوَانُ النَّاسَ فَنَهَى عَنْ بَيْعِهَا قَالَ سُلَيْمَانُ فَنَظَرْتُ إِلَى حَرَسٍ يَأْخُذُونَهَا مِنْ أَيْدِي النَّاسِ

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi] telah menceritakan kepada kami [Ad Dhahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdullah bin Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata kepada Marwan: "Apakah kamu menghalalakan jual beli riba?" Marwan menjawab: Saya tidak menghalalkannya. Abu Hurairah melanjutkan: "Kamu menghalalkan jual beli shikak (surat (kertas) yang dikelaurkan oleh penguasa, bertuliskan sejumlah makanan atau selainnya yang diberikan kepada orang yang berhak). Sungguh Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual bahan makanan sampai ia ditimbang terlebih dahulu." Sulaiman berkata: "Lantas Marwan mengumumkan kepada orang-orang dan melarang jual beli seperti itu." Sulaiman berkata: "Saya dan para pengawal mengambilnya dari tangan orang-orang."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami