Sunan an-Nasai Hadits 1049 - Raf'ul Yadain Sejajar Pundak
Penjelasan Hadits Ibnu Umar Tentang Mengangkat Tangan Sejajar Pundak
Sunan an-Nasai : 1049
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1049
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulai shalat maka beliau mengangkat kedua tangannya sampai lurus dengan pundaknya. Beliau juga melakukan hal itu saat takbir untuk ruku' dan saat mengangkat kepala dari ruku', sambil mengucapkan doa: "Sami'allahu Liman Hamidah Rabbana Wa Lakal Hamd." (Allah Mendengar semua yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, untuk-Mu segala pujian). Beliau tidak melakukannya saat sujud.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengukuhkan tiga tempat dianjurkannya mengangkat tangan sejajar pundak dalam shalat.
- Mengajarkan bacaan singkat i'tidal yaitu pujian bagi Allah yang mendengar hamba-Nya.
- Memperjelas larangan merubah atau menambahkan gerakan tangan di saat sujud karena tidak dicontohkan.
