Sunan an-Nasai Hadits 130 - Wudhu Orang yang Belum Batal
Minum Sisa Air Wudhu Sambil Berdiri ala Sahabat Ali
Sunan an-Nasai : 130
Sunan an-NasaiNomor Hadis 130
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ قَعَدَ لِحَوَائِجِ النَّاسِ فَلَمَّا حَضَرَتْ الْعَصْرُ أُتِيَ بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَأَخَذَ مِنْهُ كَفًّا فَمَسَحَ بِهِ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ وَرَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ فَضْلَهُ فَشَرِبَ قَائِمًا وَقَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ هَذَا وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ وَهَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ
An Nazzal bin Sabrah Diriwayatkan dari:
Aku melihat [Ali] Radliyallahu'anhu shalat dzuhur. Kemudian dia duduk untuk keperluan orang lain. Tatkala datang waktu Ashar, dibawakanlah kepadanya se-ember air, maka beliau mengambilnya dengan telapak tangannya dan mengusap wajahnya, kedua lengannya, kepalanya, dan kedua kakinya. Lalu beliau mengambil sisanya dan meminumnya sambil berdiri. Setelah itu dia berkata: "Manusia tidak suka seperti ini! padahal aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya, dan inilah cara berwudlu bagi orang yang belum batal."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan meminum sisa air wudhu yang bersih, bahkan sambil berdiri, karena ada contoh langsung dari Rasulullah.
- Jika seseorang belum batal wudhunya, ia boleh hanya membasuh atau mengusap anggota wudhu secara ringkas untuk shalat berikutnya.
- Mencontoh praktik sunnah Nabi jauh lebih diutamakan daripada sekadar mengikuti kebiasaan atau anggapan orang banyak.
