Sunan an-Nasai Hadits 1426 - Tata Cara Shalat Musafir Sendirian di Makkah
Panduan Mengqashar Shalat bagi Musafir Saat Terlewat Jamaah Setempat
Sunan an-Nasai : 1426
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1426
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى فِي حَدِيثِهِ عَنْ خَالِدِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ مُوسَى وَهُوَ ابْنُ سَلَمَةَ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ أُصَلِّي بِمَكَّةَ إِذَا لَمْ أُصَلِّ فِي جَمَاعَةٍ قَالَ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Khalid bin Al Harits Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la] dalam haditsnya dari [Khalid bin Al Harits] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dia berkata: Aku mendengar [Musa bin Salamah] berkata: "Aku berkata kepada [Ibnu Abbas], 'Bagaimana cara kami shalat di Makkah bila aku tidak shalat berjama'ah? ' Ia menjawab, "Dua raka'at. Itulah sunnah Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang sedang melintasi jarak safarnya walau luput menunaikan barisan amalan peribadatan menyertai imam pemukim mesti tetap memilih qashar dengan takaran dua hitungan rakaat.
- Penamaan kehormatan dengan panggilan Abu Al Qasim sangat familiar dilayangkan orang sebagai rujukan mutlak kepada penutup rasul Nabi Muhammad beserta semua keteladanan miliknya.
- Keringanan merampingkan tata ibadah wajib masih dapat dinikmati seutuhnya padahal sang pemeluk agama menjalankannya tanpa disaksikan rombongan ibadah penduduk kota itu.
