Sunan an-Nasai Hadits 1663 - Fleksibilitas Waktu Shalat Witir
Fleksibilitas Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Sepanjang Malam
Sunan an-Nasai : 1663
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1663
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ وَثَّابٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ وَأَوْسَطِهِ وَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat witir pada permulaan malam, akhir, dan pertengahan malam. Beliau selesai shalat witir setelah menjelang Subuh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Waktu pelaksanaan shalat witir sangat longgar, membentang dari setelah shalat Isya hingga menjelang datangnya Subuh.
- Setiap Muslim diperbolehkan memilih waktu pelaksanaan witir yang paling sesuai dengan kesanggupan fisik dan jadwal kesehariannya.
- Batas waktu final dari ibadah shalat witir adalah berhentinya waktu malam yang ditandai oleh waktu sahur atau menjelang fajar.
