Sunan an-Nasai Hadits 1826 - Kepastian Hadits Tentang Siksa Ratapan
Benarkah Mayit Disiksa Karena Ditangisi?
Sunan an-Nasai : 1826
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1826
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صُبَيْحٍ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ سِيرِينَ يَقُولُ ذُكِرَ عِنْدَ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ فَقَالَ عِمْرَانُ قَالَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Muhammad bin Sirin Diriwayatkan dari:
Disebutkan hadits di dekat Imran bin Hushain, "Si mayit akan disiksa karena tangisan orang yang masih hidup?!" [Imran] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengatakannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat Nabi memiliki keyakinan penuh terhadap kebenaran setiap sabda Rasulullah.
- Hukum tentang mayit yang menderita karena ratapan adalah hukum syariat yang harus diwaspadai.
- Menangisi jenazah harus dibatasi agar tidak jatuh ke dalam kebiasaan meratap yang menyiksa batin mayit.
