Sunan an-Nasai Hadits 1855 - Menangis Saat Mendengar Berita Kematian
Kebolehan Meneteskan Air Mata Saat Menerima Kabar Duka
Sunan an-Nasai : 1855
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1855
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ قَالَ أَنْبَأَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى زَيْدًا وَجَعْفَرًا قَبْلَ أَنْ يَجِيءَ خَبَرُهُمْ فَنَعَاهُمْ وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumumkan kematian Zaid dan Ja'far sebelum datang berita mereka, beliau mengumumkan kematian mereka dan beliau meneteskan air mata."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi umat Islam untuk menangis atau meneteskan air mata saat kehilangan keluarga atau sahabat.
- Segera mengumumkan kabar kematian kepada kaum muslimin lainnya adalah tindakan yang dicontohkan oleh Nabi.
- Menangis adalah tanda kasih sayang dan sifat manusiawi yang juga dimiliki oleh Rasulullah SAW.
