Sunan an-Nasai Hadits 1856 - Mengumumkan Kematian dan Mendoakan Jenazah
Perintah Mengumumkan Berita Kematian Serta Mendoakan Mayit
Sunan an-Nasai : 1856
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1856
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ وَابْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى لَهُمَا النَّجَاشِيَّ صَاحِبَ الْحَبَشَةِ الْيَوْمَ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi, penguasa Habasyah, pada hari wafatnya dan bersabda: "Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengumumkan berita kematian seseorang diperbolehkan agar teman dan kerabat bisa ikut menyalatkan atau mendoakan.
- Sangat disarankan untuk memintakan ampunan (istighfar) bagi kerabat sesama muslim yang telah wafat.
- Ikatan persaudaraan seiman tetap berlaku dan dianjurkan didoakan meskipun jenazah berada jauh di negara lain.
