Sunan an-Nasai Hadits 1986 - Tiga Waktu Larangan Menguburkan Jenazah
Waktu Terlarang: Kapan Kita Tidak Boleh Shalat dan Menguburkan Jenazah?
Sunan an-Nasai : 1986
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1986
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ قَالَ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ
'Uqbah bin 'Amir Al Juhani Diriwayatkan dari:
Ada tiga waktu yang ketiganya kita dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk shalat pada waktu tersebut, atau menguburkan orang-orang yang telah meninggal di antara kita, yaitu: ketika terbit matahari hingga naik, ketika siang hari hingga tergelincir dan ketika matahari mendekati terbenam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang sengaja menguburkan jenazah pada waktu matahari sedang terbit.
- Tidak diperbolehkan memakamkan jenazah saat matahari berada tepat di atas kepala atau tengah hari bolong.
- Sangat dilarang untuk melakukan penguburan tepat pada saat detik-detik matahari akan terbenam.
