Sunan an-Nasai Hadits 2259 - Puasa Musafir
Hukum Puasa Saat Bepergian Bagi Musafir yang Merasa Kuat
Sunan an-Nasai : 2259
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2259
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ وَاللَّيْثُ فَذَكَرَ آخَرَ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَجِدُ قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Hamzah bin 'Amru Al Aslami Diriwayatkan dari:
Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sungguh aku mampu untuk puasa dalam perjalanan. Beliau bersabda: "Jika engkau ingin berpuasa, berpuasalah dan jika engkau ingin berbuka, berbukalah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keringanan untuk berbuka puasa di dalam perjalanan berlaku bagi siapa saja, termasuk mereka yang merasa kuat secara fisik.
- Merasa memiliki tenaga yang cukup tidak menghapus hak seseorang untuk mengambil keringanan berbuka puasa saat safar.
- Rasulullah tidak pernah membebani sahabatnya, melainkan selalu membebaskan mereka untuk memilih opsi yang paling nyaman.
