Sunan an-Nasai Hadits 2272 - Bolehnya Berbuka Saat Safar
Berpuasa dan Tidak Berpuasa Saat Safar dalam Sunan An-Nasai 2272
Sunan an-Nasai : 2272
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2272
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَامَ بَعْضُنَا وَأَفْطَرَ بَعْضُنَا
Jabir Diriwayatkan dari:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu sebagian kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memilih untuk berbuka puasa saat sedang safar adalah sebuah praktik wajar yang dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi.
- Perjalanan jauh (safar) adalah kondisi yang diakui syariat untuk mendapatkan keringanan dari Allah berupa kebolehan tidak berpuasa.
- Keragaman amalan dalam satu rombongan perjalanan adalah hal yang lumrah dan dapat diterima tanpa harus diperdebatkan.
