Sunan an-Nasai Hadits 2295 - Aturan Waktu Niat Puasa
Hukum Menetapkan Niat Puasa Sebelum Waktu Subuh
Sunan an-Nasai : 2295
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2295
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ اللَّهِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ حَفْصَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تَقُولُ مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا يَصُومُ
Hafshah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dia berkata: aku mendengar ['Ubaidullah] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari ['Abdullah] dari [Hafshah] bahwa ia berkata: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa diwaktu malam, ia -dianggap- tidak berpuasa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keabsahan ibadah puasa wajib memiliki hubungan yang sangat erat dengan waktu penetapan niat di malam hari.
- Seseorang yang berpuasa wajib namun luput menghadirkan niat di malam hari diharuskan untuk menggantinya.
- Niat tidak selalu harus diikrarkan dengan ucapan panjang, cukup dimantapkan dengan tekad kuat di dalam hati.
