Sunan an-Nasai Hadits 231 - Mandi Bareng dengan Ukuran Faraq
Berbagi Air Ukuran Faraq Saat Mandi Bersama Pasangan
Sunan an-Nasai : 231
Sunan an-NasaiNomor Hadis 231
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح وَأَنْبَأَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ وَابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَهُوَ قَدْرُ الْفَرَقِ
Az Zuhri Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Az-Zuhri]. Dalam jalur periwayatan yang lain disebutkan: Dan telah memberitakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razak] berkata: Telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dan [Ibnu Juraij] dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha, dia berkata: "Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu bejana, dan bejana itu seukuran satu faraq (enam belas rathl)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pasangan bersuami istri diperbolehkan dan diizinkan melaksanakan mandi besar di waktu yang bersamaan.
- Menggunakan tandon atau sumber air dari tempat berukuran satu faraq dinilai sah dipakai berdua.
- Bersuci memakai sumber air secara berdampingan merupakan kebiasaan mesra keluarga Rasulullah.
