Sunan an-Nasai Hadits 232 - Menyiduk Air Bersama Saat Mandi
Menyiduk Air Bersama Pasangan di Kamar Mandi
Sunan an-Nasai : 232
Sunan an-NasaiNomor Hadis 232
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ح وَأَنْبَأَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ وَأَنَا مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ نَغْتَرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi bersamaku dari satu bejana. Kami menyiduk air dari bejana tersebut bersama-sama.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyiduk pasokan air secara bersamaan dari satu bejana oleh suami istri tidak merusak ibadah mandi.
- Saling berbagi alat basuh mandi merupakan bentuk keharmonisan hubungan yang dibolehkan secara hukum.
- Tangan manusia yang menyentuh air secara bersama-sama tetap menjaga kebersihan status genangan air tersebut.
