Sunan an-Nasai Hadits 2337 - Teguran Atas Ibadah Yang Berlebihan
Teguran Nabi Kepada Sahabat yang Berpuasa Terus-Menerus
Sunan an-Nasai : 2337
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2337
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَائِذٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ فَلَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ سَمِعْتُ عَطَاءً أَنَّ أَبَا الْعَبَّاسِ الشَّاعِرَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَصُومُ أَسْرُدُ الصَّوْمَ وَسَاقَ الْحَدِيثَ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ لَا أَدْرِي كَيْفَ ذَكَرَ صِيَامَ الْأَبَدِ لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ
'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa selama-lamanya, ia -dianggap- tidak berpuasa dan tidak juga berbuka."Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Al Hasan] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata: [Ibnu Juraij] berkata: Aku mendengar [Atha'], - [Al Abbas ahli sya'ir] telah mengabarkan kepadanya- bahwa dia mendengar [Abdullah bin Amru bin Al Ash] berkata: "Telah sampai berita kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku berpuasa, berpuasa terus-menerus. Ia menyebutkan hadits tersebut. Ia berkata: Atha' mengatakan: "Aku tidak tahu bagaimana ia menyebutkan puasa selama-lamanya, 'Tidak dianggap puasa bagi orang yang berpuasa selama-lamanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keinginan kuat memperbanyak amalan puasa tetap perlu diukur sesuai kesanggupan dan batasan tuntunan dari Nabi.
- Rasulullah senantiasa mengawasi dan menasihati para sahabat bila melihat perbuatan ibadah yang ekstrem.
- Berpuasa yang terlalu banyak hingga menghilangkan kebiasaan berbuka sehari-hari sangat dilarang dalam syariat.
