Sunan an-Nasai Hadits 2496 - Keutamaan Memberi dan Tanggungan
Keutamaan Tangan di Atas dan Mendahulukan Keluarga
Sunan an-Nasai : 2496
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2496
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُوسَى بْنَ طَلْحَةَ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ حَدَّثَهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Hakim bin Hizam Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sedekah yang paling utama ialah yang diambil dari sisa kebutuhan sendiri. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, dan mulailah -memberi sedekah- orang yang menjadi tanggunganmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mendidik umatnya untuk bekerja keras supaya bisa menempati posisi mulia sebagai orang yang suka memberi.
- Sedekah yang sehat secara finansial dikeluarkan dari kelapangan harta tanpa merusak kebutuhan pokok harian.
- Memenuhi kebutuhan orang-orang yang ada dalam tanggungan adalah bentuk ibadah yang wajib diutamakan.
