Sunan an-Nasai Hadits 2497 - Dahulukan Nafkah Tanggunganmu
Sedekah dari Harta Berlebih: Dahulukan yang Jadi Tanggungan
Sunan an-Nasai : 2497
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2497
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ سَوَّادِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik sedekah ialah yang diambil dari sisa kebutuhan sendiri. Dan mulailah -memberi sedekah- orang yang menjadi tanggunganmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang wajib memastikan stabilitas kehidupan finansialnya sendiri sebelum banyak berbagi kepada orang asing.
- Keluarga atau anak istri memiliki prioritas pertama dan hak penuh atas penghasilan yang kita miliki.
- Bersedekah dengan bijak akan menjaga keharmonisan dalam keluarga sekaligus mendatangkan pahala berlipat.
