Sunan an-Nasai Hadits 2498 - Nafkah yang Menjadi Amal Sedekah
Uang Belanja Keluarga Dinilai Penuh Sebagai Pahala Sedekah
Sunan an-Nasai : 2498
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2498
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
Abu Mas'ud Diriwayatkan dari:
Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika seseorang memberikan nafkah kepada keluarganya dan ia mengharapkan pahalanya, hal itu adalah sedekah baginya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap sen pengeluaran untuk makan, minum, dan kebutuhan keluarga dicatat sebagai amal sedekah yang sah.
- Menghadirkan niat ikhlas mencari rida Allah akan merubah aktivitas mencari uang biasa menjadi ibadah agung.
- Tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga adalah amanah sekaligus ladang pahala tanpa putus.
