Sunan an-Nasai Hadits 2610 - Miqat Penduduk Makkah

Keringanan Ihram Bagi Penduduk Mekkah dari Rumah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2610

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا فَهُنَّ لَهُمْ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمِنْ أَهْلِهِ حَتَّى أَنَّ أَهْلَ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjadikan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, bagi penduduk Syam adalah Al Juhfah, bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam, dan bagi penduduk Nejed adalah Qarnul Manazil, maka tempat-tempat tersebut adalah bagi mereka dan orang yang datang kepadanya yang bukan penduduk tempat tersebut, diantara orang-orang yang ingin melakukan haji dan umrah. Kemudian orang yang di luar tempat-tempat tersebut maka ia memulai dari rumahnya hingga penduduk Mekkah mengucapkan do'a talbiyah dari Mekkah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Aturan tempat miqat diwajibkan bagi seluruh umat Islam yang melewati daerah tersebut.
  • Penduduk yang bermukim di Mekkah diperintahkan untuk berihram langsung dari Makkah.
  • Kemudahan ihram dari dalam kota Makkah berlaku saat akan melaksanakan ibadah haji.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami