Sunan an-Nasai Hadits 2720 - Tahallul Karena Terhalang Menyelesaikan Haji
Cara Tahallul Saat Gagal Menyelesaikan Ibadah Haji
Sunan an-Nasai : 2720
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2720
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ يُنْكِرُ الِاشْتِرَاطَ فِي الْحَجِّ وَيَقُولُ مَا حَسْبُكُمْ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَمْ يَشْتَرِطْ فَإِنْ حَبَسَ أَحَدَكُمْ حَابِسٌ فَلْيَأْتِ الْبَيْتَ فَلْيَطُفْ بِهِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ثُمَّ لِيَحْلِقْ أَوْ يُقَصِّرْ ثُمَّ لِيُحْلِلْ وَعَلَيْهِ الْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa ia mengingkari pengucapan syarat dalam melakukan haji, dan mengatakan: tidakkah cukup bagi kalian sunnah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam? Sesungguhnya beliau tidak mengucapkan syarat, maka jika salah seorang dari kalian tertahan oleh sesuatu, hendaknya ia datang ke Ka'bah kemudian melakukan thawaf di Ka'bah serta antara Shafa serta Marwah, kemudian menggundul rambut atau memendekkannya, dan bertahallul, serta ia berkewajiban melakukan haji pada tahun mendatang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Prosedur melepaskan diri dari ikatan ihram bagi jamaah yang terblokir di tengah jalan adalah dengan mengalihkan ke niat umrah.
- Pentingnya melakukan potong rambut atau tahallul sebagai tanda berakhirnya larangan ihram secara resmi.
- Hutang ibadah haji yang gagal dikerjakan akibat kendala tak terduga tetap menjadi tanggung jawab yang harus diqadha.
