Sunan an-Nasai Hadits 2719 - Ketentuan Mengganti Haji Jika Terhalang
Pendapat Ibnu Umar Tentang Jamaah yang Terhalang Haji
Sunan an-Nasai : 2719
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2719
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُنْكِرُ الِاشْتِرَاطَ فِي الْحَجِّ وَيَقُولُ أَلَيْسَ حَسْبُكُمْ سُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ حُبِسَ أَحَدُكُمْ عَنْ الْحَجِّ طَافَ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ثُمَّ حَلَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى يَحُجَّ عَامًا قَابِلًا وَيُهْدِي وَيَصُومُ إِنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا
Salim Diriwayatkan dari:
[Ibnu Umar] mengingkari pengucapan syarat dalam melakukan haji. Ia mengatakan: tidak cukupkah bagi kalian sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Apabila salah seorang dari kalian tertahan dari melakukan haji maka ia melakukan thawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah, kemudian ia halal dari segala sesuatu hingga melakukan haji pada tahun yang akan datang, menyembelih kurban dan berpuasa jika tidak mendapatkan hewan kurban.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keberagaman ijtihad sahabat dalam menafsirkan tata cara ibadah berdasarkan pemahaman mereka terhadap sunnah Nabi.
- Mekanisme fikih bagi jamaah yang gagal haji adalah melakukan thawaf umrah, bertahallul, dan wajib mengqadha hajinya di tahun depan.
- Sikap berpegang teguh pada amalan mayoritas yang lebih umum dipraktikkan oleh Nabi Muhammad.
