Sunan an-Nasai Hadits 2787 - Hukum Memakan Hiena (Anjing Hutan)
Hukum Memakan Daging Hiena (Anjing Hutan) dalam Islam Menurut Hadits Jabir
Sunan an-Nasai : 2787
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2787
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا قُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
Ibnu Abu 'Ammar Diriwayatkan dari:
Saya pernah bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai Hyena (anjing hutan), kemudian ia memerintahkan kepadaku untuk memakannya. Saya katakan: apakah ia termasuk hewan buruan? Ia berkata: ya. Saya katakan: apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Ia berkata: "Iya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menurut riwayat ini, hiena (anjing hutan) dikategorikan sebagai hewan yang boleh dimakan berdasarkan petunjuk langsung dari Rasulullah.
- Hiena digolongkan sebagai hewan buruan, sehingga tunduk pada hukum-hukum menyembelih hewan buruan.
- Pentingnya bagi seorang penuntut ilmu untuk memastikan bahwa sebuah fatwa atau hukum agama bersumber langsung dari sabda Nabi.
