Sunan an-Nasai Hadits 2790 - Pernikahan Dua Orang yang Berihram
Hadits Ibnu Abbas: Nabi dan Maimunah Keduanya Berihram Saat Menikah
Sunan an-Nasai : 2790
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2790
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُمَا مُحْرِمَانِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah sedang mereka dalam keadaan berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menurut riwayat ini, baik Rasulullah maupun Maimunah, keduanya sedang dalam keadaan berihram saat pernikahan dilangsungkan.
- Para perawi hadits sangat teliti dalam mencatat kondisi spesifik dari sebuah kejadian bersejarah.
- Riwayat ini memperkaya ilmu sejarah Islam mengenai aktivitas Rasulullah saat menunaikan ibadah haji atau umrah.
