Sunan an-Nasai Hadits 2790 - Pernikahan Dua Orang yang Berihram

Hadits Ibnu Abbas: Nabi dan Maimunah Keduanya Berihram Saat Menikah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2790

أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُمَا مُحْرِمَانِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah sedang mereka dalam keadaan berihram.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menurut riwayat ini, baik Rasulullah maupun Maimunah, keduanya sedang dalam keadaan berihram saat pernikahan dilangsungkan.
  • Para perawi hadits sangat teliti dalam mencatat kondisi spesifik dari sebuah kejadian bersejarah.
  • Riwayat ini memperkaya ilmu sejarah Islam mengenai aktivitas Rasulullah saat menunaikan ibadah haji atau umrah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami