Sunan an-Nasai Hadits 2837 - Tokek Hewan Pengganggu
Alasan Mengapa Tokek Disebut Sebagai Hewan Fasiq
Sunan an-Nasai : 2837
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2837
أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ بَيَانٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ وَيُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَزَغُ الْفُوَيْسِقُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tokek adalah hewan pengganggu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Label fasiq yang diberikan Nabi membuktikan bahwa tokek adalah hewan hama yang berhak disingkirkan.
- Hukum agama memberikan kemudahan bagi manusia untuk memberantas binatang yang membawa mudarat.
- Tidak ada halangan bagi seorang Muslim untuk membasmi tokek yang bisa mencemari bahan makanan di rumah.
