Hadis 2937
Sunan an-Nasai : 2937
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2937
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ أَنَّ طَاوُسًا أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ عَنْ مُعَاوِيَةَ أَنَّهُ قَصَّرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ فِي عُمْرَةٍ عَلَى الْمَرْوَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Al Hasan bin Muslim] bahwa [Thawus] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya dari [Mu'awiyah] bahwa ia memendekkan rambut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bagian anak panah yang tajam ketika berumrah di atas Marwah.
