Sunan an-Nasai Hadits 3160 - Larangan Membujang dan Mengebiri
Ketegasan Islam: Larangan Keras Hidup Membujang dan Mengebiri Diri
Sunan an-Nasai : 3160
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3160
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ لَقَدْ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
Sa'd bin Abu Waqash Diriwayatkan dari:
Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menolak Utsman untuk hidup membujang, jika beliau mengizinkan untuknya niscaya ia akan mengebiri.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam melarang pengikutnya untuk menjalani hidup selibat atau menolak perkawinan dengan dalih agar bisa fokus ibadah.
- Menunaikan hak kebutuhan tubuh dan melaksanakan ibadah kepada Allah harus dikerjakan secara wajar dan berdampingan.
- Segala bentuk perusakan fungsi organ tubuh, termasuk tindakan mengebiri diri sendiri, adalah perbuatan yang dilarang.
