Sunan an-Nasai Hadits 3160 - Larangan Membujang dan Mengebiri

Ketegasan Islam: Larangan Keras Hidup Membujang dan Mengebiri Diri

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3160

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ لَقَدْ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا

Sa'd bin Abu Waqash Diriwayatkan dari:

Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menolak Utsman untuk hidup membujang, jika beliau mengizinkan untuknya niscaya ia akan mengebiri.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Agama Islam melarang pengikutnya untuk menjalani hidup selibat atau menolak perkawinan dengan dalih agar bisa fokus ibadah.
  • Menunaikan hak kebutuhan tubuh dan melaksanakan ibadah kepada Allah harus dikerjakan secara wajar dan berdampingan.
  • Segala bentuk perusakan fungsi organ tubuh, termasuk tindakan mengebiri diri sendiri, adalah perbuatan yang dilarang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami