Sunan an-Nasai Hadits 3161 - Hukum Tabattul atau Hidup Selibat
Menolak Sistem Kependetaan: Menikah Adalah Sunnah, Membujang Dilarang
Sunan an-Nasai : 3161
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3161
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّبَتُّلِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hidup membujang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat larangan yang jelas mengenai niatan membujang seumur hidup dan menjauhi wanita demi meraih kedudukan spiritual.
- Menikah adalah perbuatan yang mulia dan sangat sejalan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah.
- Mengikuti jalan hidup Nabi berarti mau membangun ikatan keluarga dan tetap menjalankan ketaatan kepada Sang Pencipta.
