Sunan an-Nasai Hadits 3161 - Hukum Tabattul atau Hidup Selibat

Menolak Sistem Kependetaan: Menikah Adalah Sunnah, Membujang Dilarang

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3161

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّبَتُّلِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hidup membujang.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat larangan yang jelas mengenai niatan membujang seumur hidup dan menjauhi wanita demi meraih kedudukan spiritual.
  • Menikah adalah perbuatan yang mulia dan sangat sejalan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah.
  • Mengikuti jalan hidup Nabi berarti mau membangun ikatan keluarga dan tetap menjalankan ketaatan kepada Sang Pencipta.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami